YAYASAN MARGA PARAPAT
Sekretariat:
Pondok Pekayon Indah
Jln Ketapang XV Blok CC 4 / 17
Bekasi 17148
Telp. 021-6832.1553
Syarat dan Kondisi Bantuan Bea Siswa Yayasan Marga Parapat
- Terbuka bagi anak-anak keturunan marga Parapat, atau anak-anak yang ibu kandungnya adalah boru Parapat.
- Diberikan bagi anak anak yang belajar di SLTA negeri atau swasta.
- Bea Siswa dapat juga dipertimbangkan untuk diberikan bagi anak anak yang masih duduk belajar di jenjang SD dan SLTP, jika anak-anak tersebut telah menjadi anak yatim/piatu, dan dalam pengasuhan keluarga terdekat lainnya yang kondisi keekonomiannya membutuhkan bantuan, dan ditunjukkan oleh bukti bukti yang otentik, a.l. Surat Keterangan dari Lurah setempat tentang status kematian dari orangtua anak, dan status keekonomian dari keluarga pengasuh dari anak yang bersangkutan.
- Bea Siswa untuk mahasiswa di perguruan Tinggi, hanya dipertimbangkan bagi mereka yang terdaftar mengikuti kuliah di Perguruan Tinggi yang telah mendapat akreditasi minimal kategori C, yang harus ditunjukkan dengan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan disahkan oleh Departemen Pendidikan.
- Dana bantuan Bea Siswa untuk SD dan SMP yang diberikan sebelum peraturan baru ini diberlakukan, akan tetap dilaksanakan sampai tahun ajaran yang berjalan selesai, dan tidak akan dilanjutkan lagi.
Pengajuan Bea Siswa
- Orangtua atau wali mengajukan permohonan kepada Yayasan Marga Parapat.
- Permohonan Bantuan Bea Siswa ini dapat diajukan dengan mengisi dengan lengkap formulir yang dapat diperoleh melalui KorWil untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau perwakilan yang ditunjuk untuk kota-kota lainnya dan harus dilengkapi dengan data-data sebagai berikut :
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari wali / orangtua dari calon penerima Bea Siswa.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Tanda Pelajar dari calon penerima Bantuan Bea Siswa.
- Foto Copy Kartu Hasil Study / Raport 2 Kwartal lalu yang telah dilegalisir.
- Pas photo dari calon penerima Bantuan Bea Siswa.
- Surat keterangan dari Sekolah / Universitas dimana calon penerima Bantuan Bea Siswa ber-sekolah / kuliah.
- Semua permohonan Bea Siswa yang diterima oleh Yayasan Marga Parapat akan diseleksi oleh Team Penilai.
- Bila Permohonan Bea Siswa telah diterima, akan dikirimkan pemberitahuan bahwa permohonan akan diproses secepatnya. Bila permohonan Bantuan Bea Siswa disetujui, akan dikirimkan pemberitahuan bahwa permohonan telah disetujui dan Bantuan Bea Siswa pertama akan diberikan pada bulan berikutnya.
Kewajiban Penerima Bea Siswa
- Setiap penerima Bea Siswa diwajibkan untuk mengirimkan hasil prestasi kependidikan setiap semester atau tahunan yang dicapai.
- Penerima Bea Siswa yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan hasil prestasi seperti termuat dalam poin 1 diatas, dianggap mengundurkan diri, dan tidak akan mendapat dana bantuan Bea Siswa dari Yayasan Marga Parapat lagi.
- Dana bantuan Bea Siswa diberikan untuk masa satu tahun, dan dapat diperbaharui dengan melakukan pendaftaran ulang setiap tahunnya, pada permulaan tahun akademis yang baru dan melampirkan Foto Copy Kartu Hasil Study / Raport yang telah dilegalisir.
- Bila sudah menerima Bea Siswa, diwajibkan untuk memberitahukan kepada Yayasan Marga Parapat dengan cara mengirimkan “Tanda Terima Bantuan Bea Siswa Yayasan Marga Parapat” yang akan disediakan pengurus dan dapat diperbanyak / di-foto copy.
- Untuk tertib administrasi, bila penerima Bantuan Bea Siswa telah menyelesaikan satu jenjang kependidikan diwajibkan untuk mengirimkan Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah kepada pengurus Yayasan Marga Parapat.
Bea Siswa
1. Besarnya Bea Siswa yang akan diterima per-bulan adalah sbb :
- Untuk Sekolah Dasar ( SD ) Rp. 50.000,-
- Untuk Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Rp. 75.000,-
- Untuk Sekolah Menengah Umum ( SMU ) Rp. 150.000,-
- Untuk Perguruan Tinggi / Mahasiswa (D1,2 / S1) Rp. 200.000,-
02. Nilai Bea Siswa bagi yang mengikuti Program Diploma ataupun Universitas adalah sama.
Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan hasil rapat yang diadakan sesuai dengan kebutuhan dan akan diberitahukan kepada penerima Bea Siswa.
Demikianlah untuk dapat dimaklumi dan diterapkan.
Jakarta, 27 Februari 2010
Diketahui,

berlaku dope beasiswa on sampe saonari,
Horas Amang, Bantuan Bea Siswa (BBS) on berlaku dope sahat tu saonari.